Demokrasi yang menurut asal kata berarti rakyat rakyat berkuasa atau government by the people (kata Yunani demos berarti rakyat dan kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa) (Miriam Budiardjo. 2008: 105). Menurut Soehino (2005:254), demokrasi atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif, dengan system pemisahan kekuasaan, dengan stelsel referendum, atau kontrol secara langsung oleh rakyat. Selain itu, dalam ilmu politik dikenal dua macam pemahaman tentang demokrasi: pemahaman secara normatif dan pemahaman secara empirik. Untuk pemahaman yang terakhir ini disebut juga dengan procedural democracy (Afan Gaffar. 2006). Secara normatif pengertian demokrasi lebih menekankan pada partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan atau yang biasa kenal dalam ungkapan ”Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Dari pengertian yang lain, yaitu pengertian demokrasi secara empirik pemahaman demokrasi dalam konteks ini memberikan kita untuk mengamati jalannya demokrasi dalam realitas yang terjadi pada pergaulan masyarakat pada umumnya
Demokrasi yang dianut oleh Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat pelbagi tafsiran serta pandangan (Miriam Budiardjo. 2008: 106). Dari landasan konstitusional yang kita miliki dapat dijelaskan bahwa Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum (rechstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka. Oleh Stahl disebut empat unsur yang harus ada dalam negara hukum ialah:
1. Hak Asasi Manusia (HAM)
2. Pemisahan dan Pembagian Kekuasaan
3. Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan
4. Peradilan administrasi
Berikut parameter yang digunakan dalam mengamati apakah sebuah political order merupakan suatu sistem yang demokratik atau tidak, yaitu dapat dilihat dari (Afan Gaffar. 2006):
1. Akuntabilitas
Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya.
2. Rotasi kekuasaan
Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada, dan dilakukan secara teratur dan damai.
3. Rekruitmen politik yang terbuka
Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan suatu sistem rekruitmen politik yang terbuka.
4. Pemilihan umum
Dalam suatu negara demokrasi, Pemilu dilaksanakan secara teratur.
5. Menikmati hak-hak dasar
Dalam suatu negara yang demokratis, setiap warga masyarakat dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya adalah hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat, dan untuk menikmati pers yang bebas.
Dari penjelasan mengenai demokrasi di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam prinsip negara demokrasi memberikan sebuah space khusus bagi rakyat Indonesia untuk berperan aktif dalam dinamika demokrasi. Dan yang menjadi ciri khas dari dinamika politik yang ada di Indonesia ialah penggunaan musyawarah mufakat dalam proses demokratisasi politik sehingga dapat mengoptimalkan fungsi kontrol terhadap pemerintah agar tidak melakukan pembatasan dan pengekangan terhadap mahasiswa, pers dan hak politik rakyat, terhadap berbagai elemen rakyat (Miftahuddin. 2004: 64).
Minggu, 28 Maret 2010
Demokrasi
Label: demokrasi, indonesia, kontemporer, masyarakat, tugas hukum
Diposting oleh lathomuhammad di 18:36 0 komentar
Langganan:
Komentar (Atom)